Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah mewajibkan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO), yang diperlukan agar instalasi listrik dapat dipastikan beroperasi dengan aman.
NIDI dianalogikan sebagai “Akta Lahir” yang didapatkan oleh masyarakat setelah memasang instalasi listrik melalui instalatir resmi dan berizin. NIDI merupakan nomor identitas yang dikeluarkan Kementerian ESDM untuk instalasi listrik yang telah selesai dipasang atau dibangun oleh pelaku usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi listrik yang memiliki perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan. Dalam NIDI berisi informasi lokasi dan tanggal selesai pemasangan instalasi listrik, informasi badan usaha pemasangan instalasi listrik, spesifikasi komponen terpasang, hingga gambar instalasi listrik.
Diatur oleh kementerian ESDM adalah perlunya persyaratan SLO sebelum proses penyambungan listrik. SLO merupakan bukti pengakuan formal bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan standar yang ditentukan bagi instalasi tersebut dan dinyatakan laik dioperasikan. Dengan kata lain, persyaratan SLO tersebut menjadi indikasi bahwa suatu instalasi tenaga listrik dapat beroperasi secara sah dan aman. Singkatnya SLO merupakan bukti legal bahwa instalasi tenaga listrik yang dipasang telah sesuai standar dan aman beroperasi.