PT. RAFA PRATAMA ZAHIRAH

Biaya Pasang Listrik Baru
alt

Prosedur Pemasangan Listrik Pintar?

Sebelum memasang listrik pintar, pelanggan perlu mengajukan permohonan sambungan baru yang dapat dilakukan dengan tahapan berikut ini:

1. Datang secara langsung ke kantor pelayanan PLN terdekat sesuai dengan domisili/lokasi rumah yang akan disambungkan listriknya dengan membawa:

  • Fotocopy kartu identitas pemilik/pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku
  • Denah/peta lokasi rumah (diperlukan untuk memudahkan dalam proses survei lapangan)
  • Surat Kuasa apabila pengajuan permohonan diwakilkan
  • Membayar biaya penyambungan

2. Pengajuan permohonan sambungan baru juga dapat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN 123.

Setelah persyaratan diatas telah dipenuhi, tahapan selanjutnya adalah:

  • Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru
  • Survei lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan dilapangan.
  • Calon pelanggan menyelesaikan proses administrasi di kantor PLN.
  • Pelanggan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik  (SPJBTL)
  • PLN akan melakukan penyambungan listrik ke rumah pelanggan, setelah seluruh proses administrasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat dilakukan penyambungan listrik.

Biaya Pasang Listrik Baru

Dikutip dari website resmi PLN, bahwa sejak tahun 2015 terdapat 12 golongan tarif baru yang telah diberlakukan tariff adjustmen.

Pernyataan tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 dan 33 Tahun 2014. Selain itu, Pemerintah juga menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 033 tentang biaya lain-lain, yaitu meliputi Biaya Penyambungan, Uang jaminan Langganan dan ketentuan lainnya.

Nah, berdasarkan informasi diatas dapat di simpulkan ada beberapa biaya yang perlu dipersiapkan, seperti:

  • Biaya Penyambungan (BP),
  • Uang Jaminan Langganan (UJL),
  • Biaya Material,
  • Membeli stroom perdana dengan minimal Rp. 5000.-

Untuk total biaya pemasangan listrik baru akan dikenakan uang sebesar Rp. 1.218.000 dimana jumlah tersebut telah merangkap beberapa biaya diatas, terkecuali token listrik perdana. Sedangkan untuk biaya lainnya meliputi urusan instalasi dll akan diserahkan kepada pihak PT.Sertifikasi Instalasi Pelanggan Listrik Nusantara (SIPLN) . Pada situs resminya memberikan biaya pemeriksaan keamanan isntalasi arus listrik sebagai berikut:

NoDayaPer VABiaya Pemeriksaan
1450-Rp 40 ribu
2500-Rp 60 ribu
31300-Rp 95 ribu
42200-Rp 110 ribu
53500Rp 30Rp 105 ribu
64400Rp 30Rp 132 ribu
75500Rp 30Rp 165 ribu
86600Rp 30Rp 198 ribu
97700Rp 30Rp 231 ribu
1010600Rp 25Rp 265 ribu
1111000Rp 25Rp 275 ribu
1213200Rp 25Rp 330 ribu
1316500Rp 25Rp 412.500
1423000Rp 25Rp 575 ribu
1533000Rp 20Rp 660 ribu
1641500Rp 20Rp 830 ribu
1753000Rp 20Rp 1,06 ribu
1866000Rp 20Rp 1,32 ribu
1982500Rp 15Rp  1,237 ribu
20105000Rp 15Rp 1,575 ribu
21131000Rp 15Rp 1,965 ribu
22147000Rp 15Rp 2,205 ribu
23197000Rp 15Rp 2,955 ribu

Pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi listrik sendiri diperlukan agar pelanggan menerima Sertifikat Laik Operasi (SLO). Biaya diatas sudah termasuk PPN 11%

Biaya diatas sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017.

Klik link disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Chat RAFA
Halo, disini RAFA
Silahkan tinggalkan pesan untuk problem anda, Admin kami akan segera membalas.....